Jumat, 19 Juni 2015

Inilah Orang-Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

hamil
Seorang ibu yang sedang hamil, jika khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan janin yang ada di dalam perutnya dibolehkan tidak berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa.” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
Bagi wanita menyusui pada saat Ramadhan, dan dia tidak kuat puasa, apakah harus membayar fidyah, mengqadha, atau keduanya?
Jawaban :
Wanita yang sedang menyusui pada bulan Ramadhan dan tidak kuat untuk berpuasa maka dia boleh meninggalkan puasa dan wajib mengqadha puasa pada hari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Dalilnya sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang yang musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa.”(Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
2. Dia tidak perlu membayar fidyah karena dia masih mampu mengqadha puasa pada hari lain.
Katanya orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Bagaimanakah batasan sakitnya?
Jawaban :
Batasan sakit yang dibolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang jika ia berpuasa maka sakitnya akan bertambah atau keadaannya akan semakin melemah. Tentunya  harus dikonsultasikan kepada dokter muslim yang amanah dan bisa dipercaya. Dalil dibolehkannya orang yang sakit meninggalkan puasa adalah firman Allah:
” ( yaitu )  dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah : 184).
Ada orang yang sakit pada bulan Ramadhan sehingga tidak puasa sampai beberapa hari. Tapi, ia baru mengqadhanya setelah lewat satu Ramadhan berikutnya. Apakah itu dibolehkah?
Jawaban :
Seseorang yang sedang sakit pada bulan Ramadhan  boleh meninggalkan puasa sampai sembuh sakitnya, akan tetapi dia mempunyai kewajiban mengqadha puasanya pada hari lain. Seharusnya dia segera melaksanakan kewajiban tersebut sebelum datang bulan Ramadhan yang baru. Jika sampai bulan Ramadhan lagi, sedang dia belum mengqadha’ puasanya tanpa ada udzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah karena bermalas-malasan dan mengundur-undurkan kewajiban mengqadha puasa. Orang yang seperti ini harus melakukan beberapa kewajiban :
1. Beristighfar dan bertaubat kepada Allah atas kesalahannya mengundur kewajiban mengqadha puasa.
2. Dia harus mengqadha puasanya walaupun sudah melalui Ramadlan lain.
3. Mayoritas ulama mewajibkan orang seperti ini untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sampai kenyang setiap harinya dimana dia meninggalkan puasa Ramadlan karena dia mengundurkan kewajiban mengqadha puasa sehingga lewat batas waktu yang telah ditentukan.
Mulai usia berapakah anak kecil wajib berpuasa?
Jawaban :
Anak kecil diwajibkan berpuasa ketika dia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu diantara empat hal berikut:
1. Telah bermimpi sebagaimana mimpinya orang dewasa, atau
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, atau
3. Kalau sudah berumur 15 tahun
4. Khusus perempuan, kalau dia datang bulan (haid). Kalau dengan menggunakan umur, biasanya seseorang bisa dikatakan baligh.
Tolong dijelaskan siapa saja yang tidak wajib puasa?
Jawaban :
Yang tidak wajib berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang kafir,
2. Anak kecil,
3. Orang gila
4. Orang yang sedang sakit
5. Orang yang sedang melakukan perjalanan ( musafir )
6. Perempuan yang sedang haid dan nifas.
Saya punya seorang nenek/kakek yang sudah sangat tua. Mereka tidak kuat berpuasa lagi, apa yang harus mereka lakukan untuk mengganti puasa mereka?
Jawaban :
Seorang kakek atau nenek yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi berpuasa harus membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang. Dalilnya adalah firman Allah:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 184).
Banyak tukang becak dan kuli bangunan meninggalkan puasa. Mereka tidak sanggup mengerjakan karena beratnya pekerjaan tersebut. Di sisi lain, pekerjaan itu merupakan mata pencaharian utama. Bagaimana menyikapi hal ini?
Jawaban :
Mereka boleh meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadhanya pada hari lain, khususnya pada saat-saat mereka tidak bekerja. Seandainya mereka bekerja setiap hari tanpa ada waktu libur, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengqadha puasa, mereka wajib membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang yang sudah tua. Dalilnya adalah firman Allah:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 184).

Apakah profesi sopir bus antar kota yang setiap hari bekerja, termasuk mendapat rukhsah boleh berbuka karena musafir?
Jawaban :
Sopir luar kota yang setiap hari bekerja, termasuk dapat rukhsah boleh berbuka karena musafir. Akan  tetapi jika ia sedang berada di daerah atau rumahnya maka ia wajib berpuasa.
Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir yang bagaimanakah itu?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jarak perjalanan yang harus ditempuh oleh seorang musafir sehingga mendapatkan keringanan berpuasa. Diantara mereka ada yang mengatakan 80 Km, ada juga yang mengatakan kurang dari itu, atau yang lebih dari itu. Perbedaan dalam hal ini sangat banyak sekali. Hal itu disebabkan karena tidak ada nash yang menjelaskan hal tersebut.
Akan tetapi, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan seseorang tidak berpuasa dikembalikan kepada “urf” (kebiasaan masyarakat). Jika masyarakat mengatakan bahwa perjalanan tersebut merupakan perjalanan (safar), berarti dia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika masyarakat mengatakan bahwa itu bukan sebuah perjalanan (safar) maka seseorang tidak boleh meninggalkan puasa. Contohnya: Masyarakat kita menyebut seorang yang melakukan perjalanan dari Solo ke Jakarta adalah musafir dan perjalanannya disebut safar (bepergian), dengan dasar itu dia boleh meninggalkan puasa.
Sebaliknya, jika ada orang yang melakukan perjalanan dari Klaten ke Solo maka masyarakat tidak mengatakannya melakukan safar dan dia bukan seorang musafir. Atas dasar ini, dia tidak boleh meninggalkan puasa.
Kenapa dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat? Karena setiap nama yang tidak ada kriterianya dalam syariat maupun bahasa maka kriterianya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat. Wallahu A’lam
Jika musafir kuat berpuasa, mana yang lebih utama baginya, apakah berbuka atau terus melakukan puasa?
Jawaban :
Musafir yang kuat berpuasa, yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Hal ini karena dua hal:
1.      Firman Allah:
“Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 184).
2.      Karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini akan dilipat gandakan amalan wajib dan sunnah. Oleh karena itu, orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan tentunya lebih baik dari pada yang berpuasa selain pada bulan Ramadhan karena dia mendapatkan keutamaan waktu. (ahmadzain)

0 komentar:

Posting Komentar