Senin, 29 Juni 2015


Impact News - Pajak penghasilan bisa menjadi instrumen penentu tingkat konsumsi masyarakat dan juga instrumen pemerataan pendapatan masyarakat. Berikut daftar 10 negara dengan tingkat pajak penghasilan tertinggi di dunia. Bagi negara berkembang, pajak penghasilan merupakan salah satu indikator yang digunakan dalam mengatasi fluktuasi tingkat konsumsi masyarakatnya. Makin rendah pajak penghasilannya, maka secara agregat konsumsi masyarakat akan tumbuh dan, ujungnya, akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan. Namun, bagi sebagian negara, khususnya yang menganut paham welfare state, pajak penghasilan dilihat sebagai tools pemerataan pendapatan di masyarakat. Berdasarkan pemahaman tersebut, berikut adalah 10 negara dengan tingkat pajak penghasilan tertinggi di dunia.

1. Aruba

Aruba adalah salah satu negara di Kepulauan Karibia. Memiliki total area 178,91 km2 dan jumlah penduduk 101.484 orang pada 2010, Aruba dikenal sebagai negara dengan biaya hidup tertinggi di Karibia. Tingginya biaya hidup sangat berkaitan erat dengan tingginya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh penduduknya, yaitu sebesar 58,95% bagi penduduk yang berpenghasilan tahunan US$171.149. Selain itu, negara ini juga mengenakan pajak sebesar 25% bagi capital gains. Kebijakan pemberlakuan pajak yang tinggi di Aruba ini sangat berkebalikan dengan kebijakan negara-negara di Kepulauan Karibia lainnya, seperti Bahama, Bermuda, dan Kepulauan Cayman, yang memberlakukan rezim zero income tax.

2. Swedia

Swedia merupakan negara di Uni Eropa yang menganut paham welfare state. Masyarakatnya mendapatkan pelayanan edukasi dan kesehatan gratis dari pemerintah. Dampak dari kebijakan ini tak lain adalah tingginya pajak yang dikenakan kepada masyarakat. 
Pajak penghasilan yang dikenakan terhadap masyarakat Swedia yang berpenghasilan tahunan US$85.841 mencapai 56,6%. Selain itu, pemerintah Swedia juga mengenakan pajak yang tinggi atas pendapatan investasi masyarakat, yaitu sebesar 30%.

3. Denmark

Negara kedua di Eropa, setelah Swedia, yang memiliki tingkat pajak penghasilan tertinggi adalah Denmark. Menganut paham seperti Swedia, tingkat pajak penghasilan di Denmark juga tinggi. Masyarakat dengan penghasilan tahunan US$70.363 diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 55,38%. 
Denmark juga memberlakukan pajak yang tinggi atas pendapatan dividen dan capital gains, masing-masing sebesar 28% dan 42%. Menariknya, untuk urusan keagamaan, Denmark juga mengenakan pajak, tetapi dengan tingkat yang rendah yaitu 0,4% hingga 1,5%.

4. Belanda

Belanda merupakan negara dengan tingkat pajak penghasilan tertinggi di Eropa Barat. Negeri tulip ini mengenakan pajak sebesar 52% bagi penduduknya yang berpenghasilan US$70.090 per tahun. Pendapatan per kapita negara ini sendiri sebesar US$57.000. 
Selain pajak penghasilan, pemerintah juga mengenakan pajak yang tinggi atas warisan, yaitu sebesar 40%, capital gains 25%, dan land transfer tax 6%.

5. Belgia

Negara ini menempati posisi kedua tertinggi di Eropa Barat dalam hal pengenaan pajak penghasilan bagi warga negaranya. Penduduk dengan penghasilan tahunan US$45.037 akan dikenai pajak sebesar 50%. Pemerintah juga mengenakan pajak keamanan sosial sebesar 13% untuk karyawan dan 35% untuk atasan. 
Selain itu, municipal tax di Belgia juga cenderung tinggi, yaitu 11%, dan pajak capital gains sebesar 33%. Tingginya pajak yang dikenakan berdampak pada rendahnya take home pay masyarakatnya yang hanya mencapai 45% dari penghasilan mereka.

6. Austria

Austria merupakan salah satu negara Eropa yang masuk dalam daftar tempat terbaik untuk hidup. Namun, di balik itu, masyarakatnya ternyata harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Indikator pertama adalah pajak penghasilan yang tinggi, yaitu sebesar 50% bagi masyarakatnya yang berpenghasilan US$74.442 per tahun. 
Di samping itu, masyarakat juga dibebani untuk membayar pajak jaminan sosial sebesar 18%. Tidak hanya itu, tabungan warga negara Austria yang disimpan dalam bank di Swiss juga dikenai pajak yang besarnya tergantung pada jumlah simpanan itu sendiri.

7. Jepang

Inilah satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam jajaran negara dengan pajak penghasilan tertinggi. Negara yang memiliki pendapatan per kapita sebesar US$53.200 ini mengenakan pajak penghasilan sebesar 50% bagi penduduknya yang memiliki pendapatan tahunan sebesar US$228.880.
Kebijakan pemerintah Jepang ini tak lazim dilakukan oleh negara-negara di Asia yang umumnya merupakan negara berkembang dan memiliki tingkat pajak penghasilan rata-rata sebesar 23%.

8. Inggris

Sepanjang tahun 2012, Inggris memberlakukan kebijakan pajak penghasilan sebesar 50% bagi penduduknya yang berpenghasilan US$234.484 per tahun. Kebijakan yang hanya diberlakukan hingga April 2013 ini merupakan langkah yang harus diambil pemerintah Inggris untuk menjaga fluktuasi neraca keuangan negaranya.
Negara ini juga mengenakan pajak yang tinggi untuk jaminan sosial serta capital gains, masing-masing mencapai 14% dan 28%.

9. Finlandia

Layaknya negara Eropa lainnya, Finlandia juga memberlakukan pajak penghasilan yang tinggi, yakni 49,2% bagi penduduknya yang berpenghasilan US$87.222 per tahun. Seperti Denmark, negara ini juga mengenakan pajak bagi aktivitas keagamaan berupa church tax hingga 2%. 
Tahun 2015, pemerintah Finlandia berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan serta pajak warisan bagi penduduknya yang mendapatkan warisan lebih dari US$1,3 juta.

10. Irlandia

Irlandia berada di posisi kesepuluh sebagai negara yang memberlakukan pajak penghasilan yang tinggi bagi penduduknya. Tingkat pajak penghasilan di negara ini adalah 48% bagi warganya yang memiliki penghasilan tahunan sebesar US$40.696. 
Pada 2008 negara ini hanya memberlakukan tarif 4% bagi pajak jaminan sosial. Irlandia juga menjadi negara dengan nilai pajak perusahaan terendah di Eropa yang hanya mencapai 12,5%.
Enjoyed

0 komentar:

Posting Komentar